MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK, PPID KABUPATEN OKU SELATAN FASILITASI PERMOHONAN INFORMASI SECARA ONLINE MAUPUN OFFLINE

Author


2023-10-10 15:26:45

900x300

Guna memudahkan permohonan informasi terhadap lembaga pemerintah, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan telah memfasilitasi secara online maupun offline melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Secara offline, permohonan informasi bisa dilakukan dengan mendatangi petugas PPID di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Selatan. Sedangkan secara offline, pemohon dapat mengakses website PPID Kabupaten OKU Selatan di http://ppid.okuselatankab.go.id.

 

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah Utama adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Serta, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Bagikan Ke: